
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN PROVINSI BALI
BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 81 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN TUPOKSI DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN PROVINSI BALI
TUGAS POKOK
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan dan Perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan bentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Kearsipan dan Perpustakaan yang menjadi kewenangan Provinsi;
- Pelaksanaan kebijakan di Bidang Kearsipan dan Perpustakaan yang menjadi kewenangan Provinsi;
- Penyelenggaraan Administrasi Dinas Bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
- Penyelenggaraan Evaluasi dan Pelaporan Dinas ; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.